Kamis, 31 Desember 2009
KATAKN YANG BENAR WALAUPUN PAHIT
"Kejujuran dan kebohongan bukan sesuatu yang berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan keadaan sebelumnya dan membawa implikasi pada sesudah¬nya"
Sebenarnyalah bahwa jiwa manusia didesain untuk berbuat jujur. Dalam al Qur’an disebutkan; laha ma kasabat wa ‘alaiha ma iktasabat; (Q/2:286) artinya, bahwa manusia akan memperoleh pahala atas perbuatan baik yang dikerjakan, dan memperoleh hukuman dari perbuatan buruk yang dilakukan. Kalimat kasabat mengandung arti mudah mengerjakan, sedang kalimat iktasabat mengandung arti sulit mengerjakan.Jadi maknanya, manusia jika bertindak jujur, mengerjakan perbuatan kebaikan, maka secara psikologis ia akan melakukannya dengan nyaman, karena tidak disertai oleh konflik batin. Tetapi untuk tidak jujur, untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan bisikan hati nuraninya, maka manusia harus bersusah payah “berjuang” melawan nurani¬nya sendiri yang tidak mau diajak kompromi. Seseorang, ketika pertamakali melakukan kebohongan, maka ia berdebar-debar, bingung bahkan susah tidur karena terganggu oleh pikiran dan perasaan bagaimana harus meluruskan kebohongan yang sudah terlanjur dilakukan. Untuk kebohongan kedua, gangguan itu semakin terasa berkurang, dan jika ia sudah menjadi pembohong “profesional “ maka baginya berbohong atau jujur tak ubahnya pekerjaan memasang kaset, dan dalam keadaan demikian, ia akan sulit melakukan introspeksi karena nuraninya bagaikan cermin yang retak-retak.
Kejujuran dan kebohongan bukan sesuatu yang berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan keadaan sebelumnya dan membawa implikasi pada sesudah¬nya. Kebohongan dilakukan seseorang untuk berbagai tujuan; misalnya untuk memperoleh keuntungan materi secara tidak fair, untuk membuat kesal atau mencelakakan orang lain, dan adakalanya untuk menutupi kebohongan yang lain. Implikasi dari kebohongan juga berbeda-beda. Jika kebohongan itu pada hal yang bersifat informasi, implikasinya bisa menyesatkan atau mencelakakan orang lain. Jika kebohongannya pada janji, maka implikasinya pada mengecewakan atau merugikan orang lain. Jika kebohongannya pada sumpah maka implikasinya pada merugikan dan mencelakakan orang lain.
Nabi bersabda; Sesunggguhnya kebohongan adalah satu diantara beberapa pintu kemunafikan, innal kizba babun min abwab an nifaq. Jadi orang yang melakukan kebohongan berarti sedang berada dalam proses menjadi seorang munafik. Kata Nabi, tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; (1) jika berkata, ia berdusta, (2) jika berjanji, ia ingkar dan (3) jika diberi kepercayaan, ia berkhianat.
Seseorang jika sudah sering berbohong, apalagi jika sudah menjadi pembohong profesional, maka berkata benar merupakan pekerjaan yang sangat berat bagaikan meminum obat yang pahit. Oleh karena itu Nabi bersabda; Katakanlah yang benar meskipun pahit, Qul al haqqa walau kana murran. Hadis ini sering disalah artikan, yakni dijadikan dasar untuk berani membongkar kesalahan pejabat di depan umum, padahal hadis ini juga ditujukan kepada setiap orang agar ia berani mengakui kesalahannya secara terbuka, meski berat. Membuka kesalahan orang lain, apalagi jika orang itu public figur, adalah pekerjaan yang menarik syahwat, kebalikan dari mengakui kesalahan sendiri secara terbuka.
Jika kebohongan merupakan pintu kemunafikan, maka kejujuran merupakan pintu amanah. Sebagai contoh, Nabi memiliki sifat siddiq (benar dan jujur), maka sifat lain yang menyertainya adalah amanah(tanggungjawab), fathanah (cerdas) dan tabligh (menyam¬paikan secara terbuka apa yang mesti di¬sampaikan). Kebalikannya, dusta (kizib) akan diiringi oleh sifat curang (khiyanah), bodoh, yakni melakukan perbuatan bodoh (jahil) dan menyembunyikan apa yang semestinya disampaikan secara terbuka (kitman).
Kebohongan dilakukan seseorang untuk berbagai tujuan; misalnya untuk memperoleh keuntungan materi secara tidak fair, untuk membuat kesal atau mencelakakan orang lain, dan adakalanya untuk menutupi kebohongan yang lain. Ada satu pengalaman pribadi penulis. Saya punya kawan dengan inisial CM. Suatu saat kami ditawarkan untuk mengelola usaha dengan sistem bagi hasil. Tawarn itu diberikan oleh seseorang yang saya anggap orang tua sendiri. Prinsip dari usaha tersebut bahwa usaha tersebut kami kelola bersama dengan CM. Namun mungkin CM tersebut merasa kalau kami mengelola usaha tersebut berdua maka dia tidak bisa mengelola usaha tersebut termasuk tentang keuangan dengan bebas. Maka dia melakukan pembohongan kepada pemilik modal tersebut kalau saya tidak ada bakat usaha. Sehingga sekarang usaha tersebut itupun dikelola sendiri olehnya.
Itulah mungkin sebagai bahan bagi kita untuk selalu merenung dan merefleksikan diri sudah sejauh mana kita mengelola kejujuran dan menjauhkan kebohongan. Kita tak sadar bahwa hati kita yang dulunya bersih sekarang sudah ditutupi noda hitam yang membuat kita terbiasa dengan kebohongan.
Billahi Fii Sabililhaq Fastabiqul Khairat
Keutamaan dan Rahasia Dibalik Hari Jumat
Andaikata Rasulullah masih hidup, beliau pasti membenci sineas Indonesia yang menjadikan hari Jumat seolah hari menakutkan dan horor
Berawal dari Novelis Ayu Sutrisna (diperankan Suzanna) sering mengalami tangan gemetar dan keringat dingin keluar karena mengidap phobia tertentu. Anton (diperankan Alan Nuari), psikiater dan sekaligus pacar yang merawatnya, menganjurkan hidup santai dan menghindari suasana sibuk dan bising.
Malam Jumat Kliwon adalah film horor Indonesia yang dirilis pada tahun 1986. Film yang disutradari oleh Sisworo Gautama Putra ini dibintangi antara lain oleh Suzanna dan Alan Nuari.
Alkisah, di atas era 80-an dan seterusnya, para sineas lain di Indonesia menjadikan hari Jumat sebagai hari menakutkan. Hampir bisa disaksikan di semua TV atau film-film horor, menjadikan hari Jumat sebagai hari “kebangkitan” para setan. Walhasil, hari Jumat adalah hari menyeramkan!
Begitulah para sineas Indonesia yang telah ikut menyumbang keburukan dengan menjadikan Hari Jumat seolah-oleh hari paling sial dan menakutkan. Andai Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kita, mungkin baginda akan marah besar. Betapa tidak, karena baginda Rasulullah sangat memuliakan hari Jumat. Dalam banyak riwayat, Rasulullah bahkan meminta kita memuliakan hari itu.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah bersabda. “Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari Jumat. Pada hari itu Adam Alaihis Salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” [Riwayat Muslim]
Rasulullah juga pernah bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)
Keistimewaan lain hari Jumat adalah saat-saat dikabulkannya doa, yaitu saat-saat terakhir setelah shalat ashar (seperti yang dijelaskan dalam banyak hadits) atau di antara duduknya imam di atas mimbar saat berkhutbah Jumat sampai shalat selesai ditunaikan.
Amalan Mulia
Allah mengkhususkan hari Jumat ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari umat-umat terdahulu. Di dalamnya banyak rahasia dan keutamaan yang datangnya langsung dari Allah.
Beberapa rahasia keagungan hari Jumat adalah sebagai berikut;
Pertama, Hari Keberkahan. Di mana di hari Jumat berkumpul kaum Muslimin di masjid-masjid untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah Jumat yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menyebut hari Jumat memiliki 33 keutamaan. Bahkan Imam as-Suyuthi menyebut ada 1001 keistimewaan.
Kedua, Hari Dikabulkannya doa. Di antara rahasia keutamaan hari Jumat lain adalah, di hari itu terdapat waktu-waktu dikabulkannya doa.
“Di hari Jumat itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” [HR.Bukhari dan Muslim]
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.” [Muttafaqun Alaih]
Ketiga, Hari Diperintahkannya Shalat Jumat. Rasulullah bersabda, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat. Atau (jika tidak) Allah pasti akan mengunci hari mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” [Muslim]. Dalam riwayat lain Rasulullah menyebutkan, “Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang; budak atau wanita, atau anak kecil, atau orang sakit.” [Abu Daud]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS: Al-Jumu'ah:9]
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ اْلإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang bersuci dan mandi, kemudian bergegas dan mendengar khutbah dari awal, berjalan kaki tidak dengan berkendaraan, mendekat dengan imam, lalu mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya bagi setiap langkah pahala satu tahun baik puasa dan shalatnya..”
,Keempat, Hari Pembeda antara Islam dan Non-Muslim. Hari Jumat adalah hari istimewa bagi kaum Muslim. Selain itu diberikan Nabi untuk membedakan antara harinya orang Yahudi dan orang Nashrani.
Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah bersabda: "Allah telah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari raya mereka, oleh karena itu hari raya orang Yahudi adalah hari Sabtu, dan hari raya orang Nasrani adalah hari Ahad, kemudian Allah memberikan bimbingan kepada kita untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari raya, sehingga Allah menjadikan hari raya secara berurutan, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Dan di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita seperti urutan tersebut, walaupun di dunia kita adalah penghuni yang terakhir, namun di hari kiamat nanti kita adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh makhluk." [HR. Muslim]
Kelima, Hari Allah menampakkan diri. Dalam sebuah riwayat disebutkan,Hari Jumat Allah menampakkan diri kepada hamba-hamba-Nya yang beriman di Surga. Dari Anas bin Malik dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jumat."
Masih banyak keistimewan hari Jumat. Di antaranya adalah; Dalam "al-Musnad" dari hadits Abu Lubabah bin Abdul Munzir, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
"Penghulunya hari adalah hari Jumat, ia adalah hari yang paling utama di sisi Allah Subhanahu Wata'ala, lebih agung di sisi Allah Subhanahu Wata'ala dari pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Pada hari Jumat tersebut terdapat lima keistimewaan: Hari itu, bapak semua umat manusia, Nabi Adam 'Alaihissalam diciptakan, diturunkan ke dunia, dan wafat. Hari kiamat tak akan terjadi kecuali hari Jum’at.
Karena itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, sangat memuliakan hari ini, menghormatinya, dan mengkhususkannya untuk beribadah dibandingkan hari-hari lainnya.
Etika Menyambut Hari Jumat
Mandi Jum’at [jenabat]
Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang baligh berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda, yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit, dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi jenabat biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barangsiapa mandi Jumat seperti mandi jenabat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
A. Berpakaian Bersih dan Memakai Wangi-Wangian
Rasulullah berkata, "Siapa yang mandi pada hari Jumat, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi di antara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at." [HR. Bukhari]
B. Menghentikan Aktivitas Jual-Beli dan Menyegerakan ke Masjid
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)
C. Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jumat
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya ditambah tiga hari.” [HR. Muslim]
D. Membaca Surat Al Kahfi
Nabi bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.”
E. Memperbanyak Shalawat.
[HR. Baihaqi]
Dari Aus Radhiallahu 'anhu, dia mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bersabda: "Sebaik-baik hari kalian adalah hari Jumat: pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu sangkakala ditiup, pada hari itu manusia bangkit dari kubur, maka perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku", para shahabat bertanya: "wahai Rasulullah, bagaimana diperlihatkan kepada engkau sedangkan tubuh engkau sudah hancur (sudah menyatu dengan tanah ketika sudah wafat), Beliau menjawab: "sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala mengharamkan kepada bumi untuk memakan (menghancurkan) jasad para Nabi." [HR, "al-Khamsah]
Mencintai Apa yang Dicintai Nabi
Rasulullah Muhammad adalah orang pilihan dan kekasih Allah SWT. Apapun amalan yang disukai Nabi adalah hal yang paling disukai Allah dan setiap amalan yang dibenci Nabi juga dimurkai Allah.
Bentuk kesungguhan kita mencintai Rasulullah Saw adalah berlomba-lomba dan bersungguh-sungguh mengikuti dan meneladani apa yang telah beliau lakukan. Sebagaimana firman Allah SWT, وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا. Artinya, ”Apa saja yang dibawa oleh Rasul untuk kalian, ambillah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” [QS. al-Hasyr [59]: 7]
Dalam ayat lain disebutkan, Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” [Qs. Ali-Imran [3]: 31].
Karena itu, apapun yang sudah ditetapkan Nabi –termasuk memuliakan hari Jumat-- adalah sesuatu yang sudah pasti disukai Allah SWT. Sangatlah tidak pantas bagi kita sekalian mengada-adakan dan mengarang-ngarang sesuatu yang sesungguhnya tidak ada dan tidak pernah dilakukan Nabi kita.
Semoga setelah ini kita ikut menjadikan dan memuliakan hari Jumat.Hindari Debat, Berbahasalah Yang Bijak
Hindari Debat, Berbahasalah Yang Bijak
Berikut beberapa adab terkait dengan urusan lidah atau bercakap.Islam adalah agama yang sangat rapi mengatur umatnya. Terhadap hal-hal sekecil apapun, Allah SWT sudah mengatur. Dalam Islam, berbicara, berbahasa dan bercakap-cakap harus punya adab dan sopan-santun nya. Di bawah ini adalah adab-adab berbicara dalam Islam yang harus menjadi pegangan kita.
Adab Bercakap
1. Ucapan Bermanfaat
2. Bernilai Sedekah
3. Menjauhi Pembicaraan Sia-Sia
4. Tidak Terperangkap Ghibah
5. Tidak Mengadu Domba
6. Tidak Berbohong
7. Menghindari Perdebatan
8. Tak Memotong Pembicaraan
9. Hindari Mengolok dan Memanggil dengan Gelar yang buruk
10. Menjaga Rahasia
Billahi Fii Sabillilhaq Fastabiqul Khaerat.
Sumber :Sahid/www.hidayatullah.com
Lumpuh Di Negeri Sendiri (puisi)
Oleh Ismawati, S. Pd
Bergeraklah !!!
Jangan diam saja,
Lihatlah mentari sudah berlari sejak tadi ??
Majulah !!
Jangan berdiri saja,
Lihatlah air telah sampai ke hulu ??
Berjalanlah !!!
Jangan duduk saja,
Lihatlah siang telah menghantarkan senja ??
Banyak yang menunggumu di sana,
Banyak yang membutuhkanmu di sana,
Apakah kamu terlupa pesan-pesan kakekmu itu,
Kakek yang pandai main gangsing ketika kecilnya,
Kakek yang pandai main layang-layang, bahkan terampil membatik
Kakek yang benci animisme dan dinamisme
Seharusnya kau mengingat itu..
Kau jangan salah paham…
Bukan maksudku menyuruhmu taklid buta,
Menyampingkan nabi Muhammad SAW sebagai teladanmu
Tapi setidaknya kau dapat merenung
Tak malukah kamu ???
Mengaku cucu nya sementara kamu melupakan gerakan yang didirikannya ??
Ahmad Dahlan itu nama kakekmu ?
Atau…..jangan-jangan kau lupa Dia siapa, ?
Sehingga kamu menderita seperti sekarang ini ?!
Penderitaanmu amat sulit ku mengerti,
Kau diam ketika melihat bangsa lain menjajah gerakan kakekmu
Kau pura-pura tak melihat ketika penjajah merampok uang gerakanmu
Parahnya, kau hanya diam ketika ahli TBC memimpin gerakanmu
Mau jadi apa??!
Gerakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ini ?
Jika kau yang kader dan cucu Ahmad Dahlan saja, Bengong tanpa kata !!
Atau kau sengaja membiarkan gerakan kakekmu Sakaratul Maut perlahan..???
Tengok saja,
Banyak amal usahamu yang dihuni ahli-ahli bid’ah,
Dihuni penganut Nyi loro kidul, Semar Mesem, Buto Ijo !
Ah,,Islamnya saja bukan Qur’an Hadist yang dijadikan pedoman
Tapi agak dicampur dengan resep dari Primbon
Parah…parah..memang !
Bayangkan, kader saja manut dengan ahli TBC yang nongkrong di amal usaha
Oh…kasian nasib Mbah,
Susah payah mendirikan gerakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Sementara kader, simpatisan ribut menghitung keuntungan.
LATIHAN INSTRUKTUR DASAR 2009
LATIHAN INSTRUKTUR DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH PRINGSEWU/ TANGGAMUS
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kab. Pringsewu/ Tanggamus mengadakan Perkaderan Fungsional awal yaitu Latihan Instruktur Dasar (LID), kegiatan ini diselenggarkan pada tanggal 7-9 Ramadhan 1430 H yang bertepatan dengan 28-30 Agustus 2009 H yang bertempat di kompleks Pergurian Tinggi Muhammadiyah Pringsewu tepatnya di kampuz STIKes Muhammadiyah Pringsewu. Seluruh peserta pada pelatihan ini merupakan utusan dari masing 3 Pimpinan Komisariat masing-masing Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang nantinya akan di cetak menjadi instruktur-instruktur handal, Perkaderan LID kali ini sebagai bentuk persiapan/ menyiapkan instruktur-instruktur IMM dalam pelaksanaan Darul Arqom Dasar yang akan dilaksanakan pada awal Syawal (akhir September). Tema yang diangkat ada pada LID kali ini adalah “Menciptakan Instruktur Yang Progresif, Berkepribadian Muslim dan Loyal Terhadap Ikatan.
Peserta yang mayoritas adalah Anggota Pimpinan Komisariat diharapkan mampu menjadi instruktur/ motifator dan suri tauladan bagi yang para anggota. Immawan/immawati peserta latihan Instruktur Dasar Tahun 2009 ini nantinya harus mampu menjadi insrtuktur yang bisa dijadikan tauladan dan berkomitmen untuk selalu berjuang untuk kemajuan dan kejayaan IMM Pringsewu, tunjukkan pada Pringsewu bahwa anda mampu menjalankan semua apa yang anda dapatan dan diamanahkan dalam perkaderan ini” ungkap Immawan Ahzarul Fazri Siagian selaku ketua umum PC IMM Pringsewu/ Tanggamus. Sementara PDM Pringsewu yang diwakili Ayahanda Drs. H. Sugito, SE. M.M (Sekretaris PDM Pringsewu) dalam sambutannya mengharapkan para alumni LID kali ini bisa membawa perubahan yang lebih baik dan harus berjanji akan senantiasa berjuang di Muhammadiyah. Lanjutkan kembali perjuanganmu nanti kalau sudah selesai di IMM, anda yang Immawan silahkan masuk ke Pemuda Muhammadiyah, dan anda yang Immawati masuklah dan berjuanglah dengan Nasyiatul Aisyiah (NA).
AD & ART IMM
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia
ORGANISASI
1. Anggota IMM terdiri dari :
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi. 4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.
Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Komisariat
2. Anggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
2. Pimpinan Cabang
2. Anggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi/Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syaratnya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pimpinan cabang.
4. Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
3. Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
1. Permusyawaratan terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
2. Keputusan
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.
Pasal 15
BAB VIII
Pasal 16
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan asset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah :
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 6
Komisariat
1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.
Pasal 7
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.
i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAP.
3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.
5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..
b. Telah lulus pengkaderan DAD.
Berhentinya pimpinan karena :
1. Berhalangan tetap.
2. Permintaan sendiri.
3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
Badan Pimpinan Otonom
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.
2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.
Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.
3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Muktamar dihadiri oleh :
A. Peserta
1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
7. Acara Pokok Muktamar :
A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
2). Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.
B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.
D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.
3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Tanwir dihadiri oleh :
A. Peserta
1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat
2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
B. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.
5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.
6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Acara Pokok Tanwir :
a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.
1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.
3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.
5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .
3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Acara Pokok Musyawarah Daerah
A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Pimpinan Cabang.
2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.
3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.
4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
B. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.
A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Cabang.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.
2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) Anggota Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh anggota komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang
B. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.
A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.
10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.
LAPORAN
Pasal 25
1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.
2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 26
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

